Rabu 25 Mar 2015 11:35 WIB

Harga Tiket Kereta Api di Sumbar Naik

Ilustrasi.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre Sumatera Barat (Sumbar) mulai 1 April 2015 menaikan harga tiket subsidi kereta api Sibinuang jurusan Padang - Pariaman dan sebaliknya dari Rp 2.500 menjadi Rp 4.000.

"Kenaikan tarif tersebut terkait Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor: PM.17 Tahun 2015, tentang tarif angkutan orang dengan kereta api," kata Asisten Manajer Humas PT KAI Divre II Sumbar, Zainir di Padang, Rabu (25/3).

Ia menyebutkan, kenaikan tarif kereta api tersebut dinilai wajar, karena selama ini biaya operasional kereta tersebut disubsidi oleh pemerintah dengan biaya yang cukup tinggi.

Ia menjelaskan, biaya operasional satu orang penumpang tanpa disubsidi adalah Rp 28.000 untuk satu kali keberangkatan.

Jadi, imbuhnya, dengan tarif tiket saat ini, yaitu Rp 2.500, pemerintah mensubsidi untuk biaya operasional satu orang penumpang dengan harga Rp 25.500.

Ia mengatakan, kenaikan tiket menjadi Rp 4.000 tersebut akan mengurangi beban subsidi pemerintah menjadi Rp 24.000 per penumpang. "Kami berharap, masyarakat bisa memaklumi atas kenaikan harga tiket tersebut, dengan demikian PT. KAI telah membantu mengurangi beban negara," katanya.

Ia menambahkan, terkait kenaikan harga tiket tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media dan spanduk sejak satu minggu yang lalu. Dengan naiknya harga tiket tersebut, katanya, PT KAI akan terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Ia menambahkan, untuk mengantisipasi tindakan kejahatan dan memberi kenyamanan kepada masyarakat didalam kereta api, setiap keberangkatan dilengkapi oleh dua polisi khusus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement