Rabu 25 Mar 2015 09:20 WIB

Polda Jabar Gerebek Pabrik Olahan Kikil Berbahan Kimia

Rep: C10/ Red: Bayu Hermawan
Kulit sapi, bahan baku pembuatan kikil.
Foto: Antara
Kulit sapi, bahan baku pembuatan kikil.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polda Jawa Barat menggerebek tempat pengolahan kikil (kulit sapi) yang menggunakan bahan kimia berbahaya, di Kampung Tonjong, Kelurahan Nagara Sari, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Kompol Iman Imanuddin mengatakan berdasarkan hasil penyidikan pabrik tersebut bisa memproduksi empat kuintal kikil per harinya.

Ia mengungkapkan, pihak kepolisian akan mengembangkan penyidikan lebih jauh untuk mengungkap kasus tersebut. Iman juga mengaku akan menulusuri untuk mengetahui sejauh mana distribusi kikil berbahan kimia tersebut.

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelidiknya," ujarnya kepada Republika, Selasa (24/3) malam.

Iman menjelaskan, saat penggerebekan petugas menemukan sebanyak 3,1 ton kulit sapi yang sedang diolah di pabrik tersebut.

Berdasarkan pengakuan dari Soleh dan Euis, yang merupakan pemilik pabrik, kulit sapi tersebut didatangkan dari Australia, Jerman, Italia, Polandia dan Belanda melalui Surabaya, Jawa Timur.

Setelah diolah, kikil dari pabrik tersebut dipasarkan ke Pasar Induk Cikurubuk dan Pasar Indihiang Kota Tasikmalaya. Sementara, ke luar kota pemasarannya sampai ke Cianjur, Cirebon dan Indramayu.

"Dari pengakuan pemilik pabrik, banyak juga yang memesan kikil buatan pabrik tersebut. Bahkan ada pesanan setiap 20 hari sekali sebanyak tujuh ton. Sementara produksi hariannya mencapai empat kintal kikil yang siap diedarkan," jelasnya.

Saat ini pemilik pabrik tersebut Soleh dan Euis saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. Kompol Iman melanjutkan, keduanya dianggap melanggar UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

"Terduga pelaku diancaman pidana 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 10 miliar," katanya.

Kompol Iman menambahkan, terduga pelaku juga telah melangar Permenkes No. 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP). Permenkes tersebut mengatur bahan apa saja yang boleh digunakan dan tidak boleh digunakan.

Oleh karenanya, mulai saat ini pabrik tersebut disegel. Kemudian memeriksa saksi-saksi dan karyawan sebagai pengolahnya. Selanjutnya kepolisian mengambil barang bukti untuk diuji di laboraturium.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement