Rabu 25 Mar 2015 06:30 WIB

KIH Tegaskan Tolak Hak Angket

Rep: Agus Raharjo/ Red: Hazliansyah
Rapat paripurna KIH
Rapat paripurna KIH

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menegaskan menolak hak angket pada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly atas keputusanya yang dianggap kontroversial yang mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Surabaya dan Golkar hasil munas Ancol, Jakarta.

Sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiansyah menilai, pengajuan hak angket ini tidak berhubungan dengan kepentingan rakyat secara luas. 

"Kalau fraksi-fraksi KIH jelas menolak hak angket," kata dia pada Republika, beberapa waktu lalu. 

Dadang melihat pengajuan hak angket hanya didasarkan pada persoalan yang menimpa partai Golkar. Jadi, fraksi pendukung KIH memandang pengajuan hak angket ini tidak strategis dan bermanfaat bagi rakyat. 

Ditanya soal peluang pengajuan hak angket di DPR, Dadang mengatakan sangat tergantung pada fraksi Golkar sendiri. 

Fraksi Golkar memang jadi penentu diloloskan atau tidaknya pengajuan hak angket ini di sidang paripurna. Apakah fraksi Golkar banyak yang mendukung Aburizal Bakrie (Ical) atau Agung Laksono. Jika lebih banyak mendukung Ical, maka ada kemungkinan hak angket akan disetujui sidang paripurna. 

"Namun, saya melihat peluang hak angket kecil untuk disetujui," imbuh Dadang. 

Beberapa fraksi yang sudah menyatakan mendukung pengajuan hak angket ini antara lain, Golkar versi munas Bali, PPP versi muktamar Jakarta, PKS, dan Gerindra. Demokrat saat ini menyatakan tidak akan mendukung. Sedangkan fraksi PAN belum menentukan sikapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement