REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah perlu mengatur kembali mengenai promosi, iklan, sponsorship, dan penjualan rokok serta lokasi merokok. Peneliti Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Tri Hastuti menilai perlu ada pembatasan ulang.
"Pembatasan jam tayang iklan rokok seperti yang diatur sekarang sebenarnya sudah cukup bagus. Namun, ternyata masih ada anak-anak yang bisa menonton iklan rokok itu pada pukul 21.30 WIB dan sebelum pukul 06.00 WIB," katanya di Yogyakarta, Selasa (24/3).
Pemerintah, kata dia, perlu menguatkan kembali kebijakannya khususnya tentang promosi, iklan. Bahkan, sangat bagus juga bila iklan rokok mutlak dilarang.
Menurut dia, lingkungan sekitar anak-anak dan iklan rokok membawa pengaruh besar terhadap perilaku merokok anak-anak. Anak-anak itu menjadi banyak tahu tentang rokok karena promosi dan iklan yang gencar dilakukan oleh industri rokok.
"Hingga akhirnya muncul keinginan dari mereka untuk mencoba rokok seperti yang ada di iklan tersebut," katanya.