REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor atas terlapor Jaksa yang menyidik kasusnya. Seusai pemeriksaan, Udar enggan berkomentar banyak dan langsung menuju mobil.
"Tadi sembilan pertanyaan," ujar Udar dengan singkat usai diperiksa, di Bareskrim Polri, Selasa (24/3).
Sementara itu, kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun menuturkan, penyidik sebenarnya menyiapkan 19 pertanyaan. Namun, baru sembilan pertanyaan yang selesai.
Hal tersebut, kata Tonin, lantaran waktu dan situasi yang tidak memungkinkan. Sehingga terpaksa pemeriksaan dilanjutkan Rabu (25/3) di Rutan Cipinang.
Menurut Tonin, dilakukannya pemeriksaan selanjutnya di Rutan Cipinang karena Udar bukan orang yang bebas seperi orang biasa. Hal tersebut juga sudah disepakati antara penyidik Bareskrim dan Kejaksaan.
Terkait isi pemeriksaan, Tonin belum bisa memberikan secara detail karena pemeriksaan belum rampung.