REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta, Kombes Pol Ahmad Luthfi mengatakan, ayah korban kecelakaan kereta api (KA) di palang perlintasan kereta di Banjarsari Solo, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dikabarkan, terjadi aksi bunuh diri sepasang ayah anak pada Jumat (20/3). Bunuh diri dilakukan dengan menerobos palang pintu kereta.
Ayah korban, Oktavianus Cahyo Saputro (35 tahun) warga Tegalsari lor RT 04 RW 02 Ngabeyan Kartasura Sukoharjo yang nekat mengakhir hidupnya dengan mengajak anaknya, Santa Maria Claudia (8), pada Jumat (20/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut Ahmad Luthfi, dari hasil penyidikan bahwa Oktavianus Cahyo Saputro menjadi tersangka, sedangkan anaknya menjadi korbannya ikut tertabrak KA Gajayana dari Jakarta tujuan Malang. Namun, karena tersangka yang membunuh anaknya dalam kecelakaan tersebut meninggal dunia, maka kasus dinyatakan batal demi hukum.
"Kasus ditutup," ujar Kapolres, Selasa (24/3).
Kepolisian menemukan sejumlah barang bukti antara lain identias SIM B atas nama Oktavianus Cahyo Saputro, satu lembar surat wasiat yang ditulis oleh yang bersangkutan.
Surat wasiat tersebut ditujukan istri korban yakni berisi
"Ibu, Vian minta maaf. Maafkan semua kesalahan dan dosa anakmu ini. Ibu tolong makamkan aku satu liang
kubur sama Santa. Aku ingin selamanya ada disamping anaku".
Menurut Kapolres, pelaku nekat mengakhiri hidupnya dengan mengajak anaknya yang tidak berdosa itu, karena diduga sedang proses penceraian dengan istrinya.