Selasa 24 Mar 2015 19:41 WIB

PAN Belum Tentukan Sikap Resmi Soal Angket

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
Ketua MPR Zulkifli Hasan menerima kedatangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat tiba di ruang pimpinan MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua MPR Zulkifli Hasan menerima kedatangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat tiba di ruang pimpinan MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat untuk mengajukan hak angket pada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Dalam konferensi pers KMP di fraksi Golkar, dihadiri perwakilan fraksi Golkar, PKS, PPP, PAN dan Gerindra.

Meskipun menghadiri rapat fraksi KMP, PAN belum secara resmi mendukung pengajuan hak angket untuk Menkumham ini. Anggota Komisi II fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan belum ada pembicaraan di fraksi PAN soal pengajuan hak angket untuk Menkumham ini.

"Belum ada sikap resmi PAN soal angket," kata dia, Selasa (24/3).

Terlebih, imbuh Yandri, saat ini belum ada forum resmi fraksi maupun DPP PAN karena sedang menunggu pengesahan kepengurusan oleh Menkumham. PAN belum membahas urgensi dari pengajuan hak angket ini pada Menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

"Sampai hari ini, PAN belum menyatakan mendukung atau menolak," imbuh Yandri.

Hal yang sama dikatakan oleh Wakil Pimpinan Komisi 1 DPR dari fraksi PAN, Hanafi Rais. Menurutnya, keputusan untuk mendukung atau menolak pengajuan hak angket akan dikeluarkan setelah susunan fraksi baru definitif di DPR RI.

"Sekarang ini sedang transisi, menunggu fraksi baru sudah definitif dulu," kata Hanafi saat ditanya dukungan hak angket dari PAN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement