Selasa 24 Mar 2015 16:55 WIB

960 Miras Ilegal Dimusnahkan di Jayapura

Pemusnahan minuman keras (miras).
Foto: Antara
Pemusnahan minuman keras (miras).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Jajaran Kepolisian Resort Jayapura Kota, Papua memusnahkan 960 botol dan kaleng minuman keras ilegal hasil sitaan di sejumlah toko yang ada di Ibu Kota Provinsi Papua itu pada pekan kemarin.

Waka Polres Jayapura Kota Kompol Kiki Kurnia, Selasa (24/3) mengatakan ratusan miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi penertiban miras dan orang mabuk yang digalakkan oleh Wali Kota Benhur Tommy Mano dan Kapolres AKBP Jermias Rontini.

"Pemusnahan miras itu bagian dari bentuk dukungan kepada program Wali kota dan Kapolres Jayapura Kota guna menenakan angka kriminal dan orangoorang mabuk yang berkeliaran di kota ini," katanya.

Selain menyita dan memusnahkan ratusan miras, mantan Kabag Ops Polres Jayapura Kota itu menyampaikan bahwa pihaknya meminta kepada para penjual dan pemilik miras ilegal untuk membuat surat pertanyataan.

"Jadi ada sembilan penjual atau pemilik miras ilegal yang kami minta buat surat pernyataan yang isinya tidak lagi menjual miras ilegal, karena jika kedapatan lagi maka akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Kiki juga menyampaikan diantara sembilan orang itu, dua penjual akan dijerat pasal perdagangan manusia karena diketahui telah mempekerjakan anak dibawah umur untuk menjual minuman keras illegal.

"Nah, yang dua orang itu akan diproses hukum, dan akan kami arahkan ke pasal perdagangan anak sebab telah memperkerjakan anak dibawah 18 tahun," katanya.

Mengenai modus dalam memasarkan miras ilegal, Kiki menyampaikan ada bermacam-macam cara seperti disimpan dibawah gerobak jualan atau ditaruh dalam jok motor.

"Modus seperti ini memang sering kali kami dapatkan. Harapannya dengan teguran keras, para penjual miras ilegal ini bisa kapok. Namun jika kedepan kedapatan lagi, tentunya tetap diproses hukum," katanya.

Data yang diperoleh dari Satuan Narkoba Polres Jayapura, miras sebanyak itu selain disita dari berbagai pedagang eceran seperti di Ruko Dok II, juga disita dari Toko Surya Harapan Jaya di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan karena menyalahi aturan penjualan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement