REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah Bali menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan terhadap Hari Raya Nyepi yang dilakukan oleh Nando Irawansyah di media sosial, Facebook.
"Kami sudah terima laporan itu. Kami segera melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Pol Hery Wiyanto di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, kasus yang dilaporkan oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan di Bali itu memang mengandung unsur pidana. Selain pidana hukum, pria yang diketahui berasal dari Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat itu juga dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau secara pidana delik aduan ancaman hukumannya di bawah lima tahun sedangkan dengan UU ITE itu bisa di atas lima tahun," ucapnya.
Sementara itu terkait keberadaan pelaku, Hery mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui keberadaan Nando apakah masih di Bali atau sudah meninggalkan Pulau Dewata.
Pada Senin (23/3) sejumlah organisasi kemasyarakatan di Provinsi Bali melaporkan kasus dugaan pelecehan ritual Hari Raya Nyepi ke kepolisian di Kota Denpasar atas pernyataan Nando yang diunggah di Facebook.
Selain ormas Yayasan Mada Werdi Utama, beberapa ormas lain di Denpasar juga melaporkan kasus itu di antaranya Aliansi Peduli Sejahtera Masyarakat (Api Semar), Cakarwayu, Forum Love Bali, dan Pukor Indonesia.
Mereka mendatangi SPKT Polda Bali untuk mendaftarkan laporan kasus dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap agama di kepolisian setempat.
Sebelumnya, beredar luas tulisan Nando di akun Facebook miliknya di masyarakat yang dinilai tidak pantas disampaikan di tengah pluralisme di Tanah Air.
Dalam tulisan tersebut, pria pemilik Facebook itu menumpahkan kekecewaaanya dengan kata-kata hinaan karena tidak bisa menonton klub sepak bola idolanya mengingat siaran televisi dihentikan untuk menghormati ritual Catur Brata Penyepian, Sabtu (21/3).