REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menolak rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberi remisi terhadap narapidana korupsi. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang hukumannya tak bisa disamakan dengan pelaku kejahatan lain.
Menurut pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 direvisi dengan semangat bahwa semua narapidana mempunyai hak yang sama mendapat remisi, maka hal itu merupakan sebuah kemunduran. Ini, kata Johan tidak sesuai dengan komitmen pemberantasan korupsi Presiden Joko Widodo.
"Ini tidak sesuai dengan pernyataan Presiden Jokowi soal komitmen pemberantasan korupsi," katanya dalam diskusi 'Polemik Remisi Koruptor' di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa (24/3).
Johan mengatakan, pelaku korupsi tak bisa disamakan dengan maling ayam. Perlakuan terkait hukuman terhadap koruptor tentu harus berbeda dengan pelaku kejahatan lain. Sebab, kata dia, kejahatab yang masuk kategori luar biasa ini berdampak luas terhadap sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jika wacana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap koruptor dilanjutkan, mantan juru bicara lembaga antikorupsi menilai bahwa hal itu merupakan sebuah kemunduran hukum yang terjadi di Indonesia.
"Kalau menganggap semua (narapidana) sama, saya kira kemunduran jauh ke belakang," ujarnya.