Senin 23 Mar 2015 22:59 WIB

Soal Kasus Lahan Sawit, Keterangan Saksi Ahli Disebut tak Relevan

Pengadilan
Pengadilan

REPUBLIKA.CO.ID, TAPAKTUAN -- Pengadilan Negeri Tapaktuan kembali menggelar sidang perkara nomor 88/PID.SUS/2014/PN TTN dengan terdakwa mantan estate manager PT Dua Perkasa Lestari (DPL), Mujiluddin. Sidang kasus kebakaran lahan perkebunan sawit di Aceh Barat Daya ini menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Bambang Hero Saharjo.

Dalam kesempatan itu, penasihat hukum Mujiluddin, yakni Dedy Kurniadi menyatakan keberatan dengan sejumlah keterangan yang disampaikan saksi ahli. Karena data sampel yang digunakan sebagai bukti tuduhan telah terjadi pembakaran lahan diambil sebelum penyidikan dimulai.

"Data itu tidak sah karena proses penyidikan baru dimulai pada 7 Januari 2013. Sedangkan 12 dari 16 sampel tanah yang diambil oleh ahli dari lahan perkebunan sawit PT DPL itu pada 19 September 2012," ujar Dedy di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Aceh Selatan, Senin (23/3) dalam keterangannya tertulisnya. 

Menurut dia, keterangan saksi ahli tidak bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam memutus perkara. Karena itu, Deddy memohon kepada majelis hakim yang dipimpin Rahma Novatiana agar mengesampingkan seluruh keterangan saksi ahli yang diperoleh sebelum 7 Januari 2013 itu.

Dalam kesaksiannya, Bambang memaparkan hasil penelitian atas terbakarnya sebagian lahan milik PT DPL. Dia mengaku telah mengambil sampel tanah di 16 titik dengan rincian 12 titik dilakukan pada 19 September 2012 dan empat titik lainnya dilakukan pada 8 Februari 2013. 

Sampel itu kemudian diteliti di laboratorium Fakultas Kehutanan Institute Pertanian Bogor (IPB). Namun, Bambang justru mencabut salah satu keterangan yang telah dibuat dalam BAP poin 20. Dengan alasan tidak pernah memberikan keterangan tersebut kepada pihak penyidik.

Dalam poin tersebut dikatakan hasil analisis laboratorium menunjukkan, telah terjadi kebakaran dengan suhu yang tinggi. Hal itu dibuktikan dengan beberapa lahan yang terbakar tampak secara visual tumbuhan bawahnya relatif sedikit dibandingkan sebelum terbakar. "Poin 20 itu dicabut. Ini tidak ada untuk nomor 20. Entah salah ketik atau apa. Tidak pernah ada hasilnya," kata Bambang.

Keberatan atas sejumlah keterangan yang disampaikan saksi ahli juga disampaikan terdakwa, Mujiluddin. Dia mengaku keberatan dengan keterangan saksi ahli karena kerap mengelak atau menolak menjawab pertanyaan yang diajukan pengacara terdakwa.

"Mohon keberatan kami dicatat, karena saksi banyak menjelaskan soal tanaman, pupuk, dan tanah di BAP. Tapi ahli menolak menjawab dengan alasan bukan ahlinya. Kami keberatan soal luasan lahan, sarana, titik sampel, dan tuduhan melakukan pembakaran," papar Mujiluddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement