Senin 23 Mar 2015 23:59 WIB

Kemendagri Janji Percepat Pengesahan Pergub APBD DKI

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Winda Destiana Putri
APBD (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
APBD (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri segera memproses rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait APBD DKI 2015 yang menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya.

Sesuai aturannya, proses evaluasi hingga pengesahan berlangsung selama 30 masa kerja. Namun, Kemendagri menjanjikan proses pengesahan Pergub akan dipercepat kurang dari 30 hari masa kerja tersebut.

"Kami berharap prosesnya cepat, harusnya 30 hari kerja, tapi Kemendagri akan kerja cepat, proses asistensi, evaluasi dan klarifikasi berharap setidak-tidaknya kurang dari 30 hari," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Meonek di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (23/3).

Sehingga, Donny mengatakan pengesahan Pergub bisa dilakukan sebelum batas waktu  pengesahan yakni 24 April mendatang.

"Agar lebih awal lagi, kalau sekarang tanggal 23, besok 24 Maret kita mulai bekerja, kita asumsikan 30 hari ke depan, mudah-mudahan pengesahan Mendagri atas Pergub kita percepat jadi 10 April 2015," ujarnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, Donny mengatakan pihaknya bersama Pemprov DKI juga akan bekerja ekstra dalam hal evaluasi, supervisi dan klarifikasi rancangan Pergub tersebut.

"Makanya dengan catatan kita akan bekerja di hari libur juga," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement