Senin 23 Mar 2015 19:33 WIB

Kejagung Tahan Dirut Mobilindo Terkait Kasus Transjakarta

Transjakarta
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Transjakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Mobilindo selaku rekanan pengadaan busway Transjakarta tahun 2013, Budi Susanto, ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.

"Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-20./F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 23 Maret 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Senin.

Kasus dugaan korupsi senilai Rp1,5 triliun itu juga hanya menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udhar Pristono yang saat ini perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Tony menambahkan penahanan terhadap BS itu terhitung dari 23 Maret sampai 11 April 2015 mendatang agar memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan serta tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menjadi tersangka korupsi pengadaan bus transjakarta Udar Pristono mengajukan lima gugatan praperadilan dan satu peninjauan kembali dari hasil putusan sidang terkait kasus korupsinya.

"Kita ada lima praperadilan dan satu PK," kata kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun.

Keenam gugatan yang diajukan tersebut dilakukan Udar dalam upayanya membantah penetapan dirinya menjadi tersangka korupsi.

"Yang pertama itu praperadilan di PN Jakarta Selatan, tentang penahanan Udar," kata Tonin.

Praperadilan tersebut disidangkan pada Oktober 2014 yang menggugat Kejaksaan Agung terhadap penahanan mantan Kadishub DKI terkait korupsi proyek pengadaan bus.

Namun, PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Udar tersebut.

"Praperadilan kedua di PN Jakarta Pusat soal penahanan, pada Desember 2014," kata Tonin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement