Senin 23 Mar 2015 18:48 WIB

Nilai Ganti Rugi Waduk Jatigede Naik Rp 60 Miliar

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Djibril Muhammad
Waduk Jatigede
Foto: indoforum.org
Waduk Jatigede

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Nilai ganti rugi untuk masyarakat yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede Sumedang mengalami kenaikan sebesar Rp 14 juta.

Yakni, dari yang semula hanya Rp 108 juta menjadi Rp 122,5 juta per kepala keluarga (KK). Jadi, secara keseluruhan anggaran ganti rugi tersebut naik sebesar Rp 60 miliar. Yakni, dari Rp 690 miliar menjadi Rp  750 miliar.

"Nilai ganti rugi memang  naik, sementara untuk nilai santunan itu masih tetap. Untuk gianti rugi naiknya per KK dari Rp 108 juta jadi Rp 122,5 juta," ujar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, kepada wartawan, Senin (23/3).

Menurut Heryawan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Dirjen PU, BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai), BPKP, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta dengan semua unsur. Termasuk, BPN dan Pemkab Sumedang.

Dalam rapat tersebut diputuskan dua hal, yakni, jumlah warga penerima ganti rugi dan jumlah penerima santunan. Untuk yang ganti rugi, ada proses pembebasan lahan lewat Permendagri Nomor 15 tahun 1975.

"Nantinya, Surat keputusan untuk  jumlah warga yang mendapat ganti rugi dan warga yang mendapat santunan itu dari gubernur. Jadi, saya yang buat SK," katanya.

Dikatan Heryawan, ada kenaikan uang ganti rugi dari Rp 108 juta per KK menjadi Rp 122,5 juta per KK.

Karena, dipengaruhi oleh beberapa factor. Di antaranyaa adalah karena harga lahan yang naik hingga 2 kali lipat. Sehingga apraisal pun berubah dan naik 2 kali lipat. Jumlah warga yang menerima uang ganti rugi lahan sekitar 4 ribu KK.

"Ya karena harga apraisal nya meningkat, maka uang ganti rugi pun menjadi naik. Kami naikkan sesuai yang diharapkan masyarakat dan itu kita penuhi," katanya.

Lain halnya dengan santunan, kata dia, nilai santunan yang diberikan tak mengalami kenaikan. Jadi, masih Rp 29,3 juta per KK. Jumlah  penerima santunan ada sekitar 6.410 KK. Santunan tersebut, besarannnya Rp 29,3 juta lebih per KK. Mereka yang memperoleh santunan ini, sebenarny tidak punya hak apa pun. Karena, pemerintah sudah membeli dengan harga tuntas, harga habis, atau harga putus.

"Tapi kemudian mereka masih  tinggal di sana. Pemerintah masih baik hati dan itu perjuangan yang lama ya. Karena mula-mula usulannya Rp 13 juta kemudian naik terus naik sampai Rp 29,3  juta," katanya.

Menurut Heryawan, uang santunan yang diberikan pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut cukup besar. Bahkan menjadi yang terbesar di tanah air. "Perlu dicatat bahwa ini adalah uang santunan atau kerohiman terbesar sepanjang indonesia merdeka. Belum ada yang segede ini," katanya.

Saat ditanya kapan dana ganti rugi itu akan diayarkan, Heryawan mengatakan, Ia akan mengupayakan mencairkan dana ganti rugi secepatnya. Asal, DIPA ddari pusat sudah putus dan sudah bisa dicairkan.

"Kami akan langsung bergerak, dan kita harus cepat agar masyarakat bisa segera pindah karena penggenanangan Juli 2015 ini," katanya.

Karena, kata dia, sebelumnya ada hambatan pembahasan APBNP. Jadi, pencairannya pun menjadi terlambat.Yang jelas, progress Waduk Jatigede sekarang  tinggal mekanisme pencairan. "Kami akan cari paling selamat melalui rekening," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement