Selasa 24 Mar 2015 09:39 WIB

Satpol PP Hukum PKL yang tak Taat Aturan

Satpol PP membongkar kios yang berdiri di bantaran Kali Baru.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Satpol PP membongkar kios yang berdiri di bantaran Kali Baru.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya akan memberlakukan hukum terhadap pedagang yang tidak menaati peraturan daerah ini, kata Kepala Satpo PP Baru I Sangkai di Palangka Raya, Senin (23/3).

"Jika batas waktu yang kita berikan tidak diindahkan, kita akan melakukan penindakan dengan mengangkat barang mereka. Kita akan bawa ke kantor untuk diproses dan mungkin kita akan serahkan kepada pihak kepolisian atau kejaksaan untuk dituntut," katanya.

Pernyataan itu disampaikannya saat dikonfirmasi tentang sosialisasi yang dilakukan pada Ahad (22/2) sore dimulai dari Bundaran Kecil sampai perempatan Jalan Mahir Mahar dan Jalan Adonis Samad, Palangka Raya.

Dia mengatakan, tindakan tegas itu akan diambil saat imbauan tidak diindahkan pedagang. Mereka tetap berjualan di tempat yang dilarang sesuai peraturan daerah (Perda).

"Karena ini memang sesuai dengan Perda, maka kita tidak akan main-main. Kita akan melakukan tindakan yang diperlukan untuk menegakkan perda yang ada," katanya.

Ia mengatakan, sebelum melakukan tindakan pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi, hal itu dilakukan untuk memberi pengertian terhadap para PKL sehingga jika nantinya masih ada yang ditindak tegas itu karena tidak taat aturan.

"Kita melakukan penertiban kalau mereka tidak tertib. Jangan nanti seolah-olah arogan terhadap mereka. Kita sudah mengadakan sosialisasi. Ke depan tidak ada kalimat seperti itu dan kita hanya melakukan perintah Perda," katanya.

Khusus PKL di Jalan Adonis Samad dan Bundaran Kecil hingga perempatan Jalan Mahir Mahar, pihaknya akan memberi waktu lima hari terhitung mulai Minggu hingga Kamis untuk membongkar tempat dagang atas kesadaran sendiri.

"Jadi, sosialisasi sebelum melakukan penindakan. Batasnya lima hari mulai itu harus ditaati karena ini Perda. Badan jalan dan di atas drainase, dan di tengah taman dilarang berjualan dalam rangka mempercantik kota sesuai moto kita," tambahnya.

Dia menyatakan akan memantau disiplin PKL dan Satpol PP tidak melakukan penindakan. Masyarakat dan PKL diminta mematuhi Perda yang berlaku di daerah ini. "Kita akan pantau pada sembilan titik. Jika melanggar kami akan melakukan penertiban. Kita semua berharap ibu kota provinsi Kalteng, Palangka Raya tetap cantik dan tertib," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement