REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatra Barat Kompol Eko Susanto mengingatkan masyarakat pengedara untuk berhenti ketika akan belok kiri, saat lampu lalu lintas menyala merah.
"Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak dibenarkan untuk terus jalan bila hendak belok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi dengan traffic light," katanya di Padang, Senin (23/3).
Semua kendaraan, katanya, harus berhenti saat lampu berwarna merah, kecuali jika di persimpangan itu terdapat rambu lalu lintas yang menyatakan belok kiri boleh langsung.
Eko mengatakan pengendara seringkali terus jalan saat belok kiri di persimpangan yang memiliki traffic light seakan menjadi kebiasaan, dan sulit diubah.
"Langsung belok kiri itu seakan sudah menjadi kebiasaan dan sulit diubah. Padahal itu sudah tidak dibenarkan lagi karena semuanya harus berhenti" katanya.
Ia mengatakan berdasarkan undang-undang, pengendara yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi tegas ditilang, dan denda Rp 250 ribu.
Ada beberapa dampak jika pengendara langsung belok kiri, seperti kesulitan dalam memprogram lampu lalu lintas, kesulitan bagi pejalan kaki untuk menyeberang di persimpangan dan meningkatkan kapasitas persimpangan.