Senin 23 Mar 2015 06:23 WIB

Polisi Tangkap Kakek Edarkan Ribuan Obat Terlarang

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MARTAPURA -- Anggota kepolisian Sektor Gambut Resor Banjar, Kalimantan Selatan, menangkap seorang kakek yang mengedarkan obat-obatan terlarang dalam jumlah ribuan butir.

Kapolsek Gambut AKP Komang Yustrio melalui Wakil Sementara Ipda Juyamto di Kota Martapura, Ahad, mengatakan, kakek yang ditangkap, Jumat (20/3) berinisial AL (72).

"Petugas menyita barang bukti obat-obatan terlarang yang dimiliki dan disimpan tersangka jenis Carnophen Zenith sebanyak 49 keping dan Dextro 3.000 butir," ujarnya.

Menurut kapolsek yang didampingi Paur Subbag Humas Polres Banjar Ipda Suwarji, penangkapan tersangka yang diduga cukup lama mengedarkan obat berawal dari informasi masyarakat.

Informasi menyebutkan, warga Desa Pemanjatan Km 2 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar itu menjual obat terlarang dan tidak memiliki izin peredarannya.

"Informasi berharga itu langsung ditindaklanjuti anggota yang datang ke rumah tersangka dan menggeledah rumah hingga menemukan barang bukti obat terlarang," ungkapnya.

Disebutkan, selain mengamankan ribuan butir obat-obatan terlarang yang disimpan dalam termos plastik, petugas juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 326 ribu.

Dikatakan Juyamto, tersangka AL tidak memiliki izin untuk mengedarkan barang sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan sebagaimana yang diatur dalam peraturan hukum berlaku.

Disebutkan, tersangka melanggar pasal 197 jo 106 Undang-Undang (UU) RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan terancam hukuman pidana penjara cukup berat.

"Pelanggaran pasal yang diatur dalam undang-undang itu terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata Juyamto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement