REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) segera menetapkan daerah kabupaten dan kota dengan status keadaan siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
“Siaga darurat asap ini ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 251/KPTS/BPBD-SS/2015 yang berlaku mulai 1 Maret 2015,” kata Kepala BPBD Sumsel Yulizar Dinoto, Ahad (22/3).
Menurut Yulizar Dinoto, saat ini, ada empat daerah kabupaten telah menyatakan siaga darurat bencana asap meskipun saat ini masih dalam kondisi penghujan. “Daerah tersebut Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin,” ujarnya.
Siaga darurat asap ini berlaku sejak 1 Maret sampai 1 Oktober 2015. Pasca penetapan status siaga darurat asap di empat daerah tersebut, menurut Yulizar, pemerintah daerah setempat harus segera membentuk pos komando atau posko yang melibatkan instansi terkait sesuai tugas dan fungsinya dalam upaya penanggulangan bencana asap.
“Langkah selanjutnya yang harus dilakukan, pemerintah daerah setempat melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran lahan dan hutan serta sanksi yang diberikan kepada pelaku yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.