REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksekusi mati gelombang kedua hingga saat ini belum ada titik kejelasan kapan akan dilaksanakan. Menghargai proses hukum yang sedang berjalan merupakan salah satu alasan yang seringkali dilontarkan Kejasaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati bukan hal yang sederhana.
“Pelaksanaan harus hati-hati dan cermat,” ujar Tony, kepada Republika, Ahad (22/3).
Disamping itu, lanjut Tony, Kejagung juga tidak ingin meninggalkan masalah pascaeksekusi, meskipun masalah yang ditinggalkan sangat kecil. Untuk itu, Tony menegaskan, belum dilaksanakannya eksekusi masih mempertimbangan banyak hal.
Sebelumnya, beberapa terpidana mati mengajukan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK). Seperti terpidana asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Di samping itu, terpidana lainnya asal Ghana, Martin Anderson atau Belo juga mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dengan langkah hukum terpidana mati yang masih berjalan, dipastikan eksekusi tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Pasalnya, Kejaksaan pernah mengatakan bahwa eksekusi mati gelombang kedua akan dilakukan serentak.