REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta tidak diskriminatif dalam kebijakan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) baik ke Timur Tengah maupun Asia Pasifik. Direktur Eksekutif Himpunan Pengusaha Jasi TKI (Himsataki), Yunus M Yamani mempertanyakan kebijakan Kementerian Tenaga Kerja yang menghentikan penempatan TKI di Timur Tengah, tetapi tidak ke Asia Pasifik.
Menurut Yamani, tindakan Menaker tersebut telah menciderai hak-hak TKI atau WNI. Kemenaker, kata dia, sudah bertindak diskriminatif terhadap hak-hak pencari kerja.
"Mengapa ke Timur Tengah dilarang sementara ke Asia Pasifik dibuka lebar-lebar," ujar Yunus yang kerap menjadi saksi ahli di pengadilan masalah TKI, Sabtu (21/3).
Kebijakan diskriminatif itu, ucap Yunus, melanggar Undang Undang Dasar 1945 dan Undang Undang Ketenagakerjaan. Dia mencontohkan, penempatan TKI ke Taiwan--negara yang tidak ada hubungan diplomatik dengan Indonesia, pemerintah tutup mata, termasuk pada kasus-kasus yang terjadi di negara tersebut.
"Bahkan, Menteri Hanif tidak punya ketegasan sehingga banyak perusahaan penyalur TKI bangkrut sementara penempatan ilegal berjalan lancar," ujar Yunus.
Dia menilai kalau mau menutup penempatan TKI, harus tutup semua. "Jangan setengah-setengah atau mengeluarkan surat keputusan yang tidak jelas juklak atau juknisnya," kata Yunus.