REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd SIK menyatakan pelaku penjambretan di Jalan Kuripan, Banjarmasin Tengah, sudah tertangkap. Dari hasil penyidikan pelaku yang diduga melakukan jambret itu diketahui bernama Ahmad Fauzi alias Fauzi (30 tahun), warga Jalan Pematang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Kalsel.
"Fauzi saat ini sedang kami proses secara hukum dan akan dilakukan penahanan karena aksinya meresahkan masyarakat selama ini," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu di Banjarmasin, Sabtu (21/3).
Hasil penyidikan sementara pelaku jambret itu dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam hukuman di atas lima tahun. Bukan itu saja, Fauzi mengaku menjambret secara spontan karena tidak memiliki pekerjaan dan tak punya uang.
"Saya bingung belum memiliki pekerjaan ditambah isteri saya mau melahirkan jadi saya khilaf dan cari jalan pintas," ucapnya saat di ruang penyidik.