REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Dinas Mukomuko Provinsi Bengkulu mendata warga setempat yang memiliki lahan sawit di atas 25 hektare, tetapi belum memiliki izin usaha perkebunan. Pendataan itu sudah berjalan sejak 2014, namun hingga kini belum ada laporan yang diterima instansi itu dari kepala desa dan kecamatan.
"Kita mendata lewat kepala desa dan kecamatan," kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Peternakan Perkebunan dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko Wahyu Hidayat di Mukomuko, Sabtu (21/3).
Saat ditanya kepada kades, katanya, jawaban kades tidak ada satu pun warga yang mengakui punya lahan di atas 25 hektare. Meskipun, katanya, ada beberapa warga tersebut sampai menggarap lahan seluas di atas 25 hektare, tetapi alasannya punya keluarga.
Menurutnya, informasi beberapa warga setempat yang punya lahan di atas 25 hektare itu hanya keterangan lisan. Sementara pemilik kebun menjawab kebun itu bukan miliknya sendiri.
Bahkan, katanya, polisi pernah memanggil instansi itu untuk meminta data warga yang punya lahan di atas 25 hektare. Namun, keterangan instansi itu sama tidak ada data karena tidak ada warga yang mengakui punya lahan seluas itu .
Untuk itu, ia meminta agar kades mengecek surat keterangan tanah (SKT) lahan perkebunan kelapa sawit dan karet milik warganya. "Kita sudah arahkan kades mengecek SKT lahan perkebunan kelapa sawit agar dapat diketahui luas dan nama pemilik dalam SKT," ujarnya.
Ia menerangkan, kalau perusahaan perkebunan semuanya sudah memiliki IUP termasuk tiga orang warga atas nama Tampubolon, Ayang, dan Rosnaniyah. Namun, perkebunan atas nama tiga orang ini sudah berbadan hukum perseroan.