REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag Sulut, Hanny Wajong berpendapat, minuman beralkohol menjadi salah satu bahan kebutuhan dicari wisatawan. Karenanya, menurutnya minuman beralkohol turut mendorong peningkatan pariwisata daerah.
"Minuman beralkohol adalah salah satu produk pendukung peningkatan sektor pariwisata, karena itu tempat penjualannya diatur pemerintah," kata Hanny Wajong di Manado, Sabtu (21/3).
Hanny mengatakan pemerintah telah melarang penjualan minuman beralkohol di tempat umum seperti minimarket dan warung-warung. Tapi hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu.
"Minuman ini hanya bisa dijual di hotel, restoran, pub dan cafe dengan syarat tidak bisa dibeli dan dibawa pulang tapi harus minum di tempat," jelasnya.
Hal ini dilakukan agar tidak semua kalangan usia dapat mengkonsumsinya, tapi tidak menghilangkan produk penunjang pariwisata tersebut. Hanya saja tempat penjualannya yang diatur.
Hanny mengatakan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengeluarkan aturan No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Permendag ini menegaskan larangan bagi minimarket menjual minuman beralkohol mulai 16 April 2015. "Sebelumnya minimarket diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah lima persen, sekarang tidak boleh menjual sama sekali," katanya.
Diharapkan, minimarket dapat mematuhi larangan ini, karena pemerintah akan datang langsung melakukan pengawasan, jika ada yang tidak mematuhi, produknya akan langsung ditarik.