Sabtu 21 Mar 2015 17:01 WIB

MenPAN-RB: Lelang Jabatan Eselon I dan II Wajib Dilaksanakan

Menpan RB Yuddy Chrisnandi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menpan RB Yuddy Chrisnandi.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menegaskan semua kepala daerah tanpa terkecuali, wajib melaksanakan lelang jabatan tingkat eselon I dan II secara terbuka.

"Lelang jabatan ini untuk menjamin pejabat mendapatkan posisi sesuai dengan kompetensinya. Sekaligus, memberikan jaminan kepada gubernur untuk bisa melihat pejabatnya memang memiliki kompetensi yang sesuai," katanya di Mataram, Sabtu (21/3).

Menurutnya, lelang jabatan wajib dilaksanakan oleh setiap kepala daerah, tidak hanya di NTB melainkan di seluruh Indonesia sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menjelaskan, pengisian posisi melalui lelang dikhususkan untuk pejabat setingkat eselon I dan II. Sedangkan, untuk jabatan eselon III dan IV, cukup menggunakan mekanisme yang sudah ada, melalui seleksi di Baperjakat.

"Semua aparatur negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk bisa mengisi jabatan struktural di pemerintahan. Bahkan di dalam undang-undang diatur proporsi pengisian jabatan terbuka ini 45 persen dari dalam pemerintahan dan 55 persen boleh dari luar pemerintahan," jelasnya.

Namun, promosi terbuka itu melalui sejumlah proses panjang, mulai dari persyaratan administrative seperti pangkat dan golongan, track record, membuat makalah, presentasi, wawancara, sampai dengan assessment.

Selain sejalan dengan kehendak undang-undang, ujar Yuddy, pengisian jabatan secara terbuka, akan membuat kepala daerah memiliki alternatif yang banyak untuk menempatkan pejabat struktural di jajarannya.

"Kalau pejabatnya banyak maka kompetisi akan menjadi lebih bagus dan baik," ucapnya.

Ia menambahkan, promosi jabatan secara terbuka ini, memungkin PNS tidak hanya berkarier di daerah tetapi juga bisa berkarier hingga ke tingkat pusat. Salah satu contoh hasil lelang jabatan dari produk dan promosi terbuka adalah Kepala Biro Pemerintahan di Kementerian PAN dan RB, yang sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sumedang.

"Dengan adanya UU ASN memungkinkan para pejabat melakukan pengembangan karier hingga ke tingkat pusat," katanya.

Promosi jabatan secara terbuka menjadi salah satu pengungkit keberhasilan reformasi birokrasi, yang bisa mencegah terjadinya politisasi birokrasi, praktik kolusi, korupsi dan nepotisme, atau sikap pemimpin yang memilih pejabat atas dasar suka atau tidak suka. Melalui promosi terbuka, katanya, akan tercipta sistem yang baik dalam karier PNS.

"Bagi yang da hubungan keluarga, misal adik, kakak, suami atau istri duduk di pemerintahan bisa mengikuti lelang jabatan, asalkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku tidak dengan melakukan KKN," jelasnya.

"Sistem promosi jabatan secara terbuka, akan menghilangkan konflik kepentingan, namun tetap pengajuannya harus sesuai dengan mekanisme yang baik dan benar," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement