Jumat 20 Mar 2015 21:36 WIB

Polda Cari Bukti 'Bocah Terpidana Mati' Sudah Dewasa

Rep: Ahmad Rozali/ Red: Didi Purwadi
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatra Utara telah membentuk tim khusus untuk mencari bukti pendukung usia pelaku pembunuhan di Nias yang diduga masih dibawah umur. Tim yang dibentuk bertujuan mencari data penguat mengenai usia 'Bocah Terpidana Mati'.

“Polda sudah bentuk tim untuk mengecek persoalan itu. Jadi usia kan 19. Kami sedang mencari bukti pendukung,” ujar Kasubdit Penmas Humas Polda Sumut, AKBP Nainggolan, kepada Republika.co.id, Jumat (20/3).

Nainggolan juga memastikan usia pelaku yang sudah divonis mati itu sudah berusia dewasa saat melakukan pembunuhan. “Itu bisa dipastikan umurnya sudah 19 tahun,” ujar Nainggolan.

Nainggolan sekaligus membantah tuduhan adanya rekayasa terhadap umur pelaku. Secara tegas dia mengatakan tuduhan tersebut tidak benar. “Tidak benar (isu) itu,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement