Sabtu 21 Mar 2015 07:17 WIB

Kejagung Lagi-Lagi Janji Eksekusi Mati Tetap Dilakukan

Jaksa Agung HM Prasetyo.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Jaksa Agung HM Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung lagi-lagi mengumbar janji akan tetap mengeksekusi mati tahap dua meski belum ada kejelasan waktunya.

"Perlu saya katakan secara yuridis, sebetulnya sudah nyaris final, tetapi kemudian ada perkembangan baru di mana beberapa terpidana mati baik secara langsung maupun kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/3).

Saat ini, lima terpidana mati sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), antara lain, terpidana asal Ghana, Martin Anderson, Marry Jane asal Filipina, dan Serge Atloui asal Prancis.

Sedangkan duo Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan melakukan gugatan atas keluarnya Keppres penolakan grasi terhadap dirinya.

Eks politisi Partai Nasdem itu menyatakan pihaknya harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan meski aspek teknisnya sudah mendekati final.

"Namun, karena perkembangan dari aspek non-yuridisnya, kita harus bersabar menunggu dulu," ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya tidak ingin semena-mena dan memberikan kesempatan meski secara aturan sudah tidak memungkinkan karena grasinya sudah ditolak.

"Jadi sesungguhnya tidak ada langkah hukum apapun yang perlu dilakukan oleh si terpidana. Ini persoalan eksekusi terpidana mati," katanya.

Ia menyatakan eksekusi akan tetap dilakukan serentak seperti eksekusi mati tahap pertama yang telah dilakukan sebelumnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement