Jumat 20 Mar 2015 18:15 WIB

DPR: Diskriminasi Nama Muhammad Melanggar HAM

Rep: C24/ Red: Bayu Hermawan
Autogate bandara (ilustrasi)
Foto: imigrasi.go.id
Autogate bandara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Jamil sistem autogate Bandara Soekarno-Hatta yang menahan orang dengan paspor atau dokumen kewarganegaraan atas nama Muhammad dan Ali adalah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kejadian ini sangat diskriminatif dan melanggar HAM. Karena itu bukan saja menyinggung emosi orang yang memiliki nama Muhammad, melainkan juga menyinggung perasaan umat," ujarnya saat dihubungi Republika, Jumat (20/3).

Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 200 warga negara Indonesia dengan nama Muhammad dan Ali dikabarkan tak bisa terbang ke luar negeri lantaran sistem autogate di bandara Soekarno-Hatta yang mempersulit siapa pun yang memiliki unsur dari dua nama itu.

Beberapa warga pengguna nama tersebut pun di cegah keberangkatannya dengan dilakukan interview ketat sebelum terbang. Pola curiga yang dilakukan Dirjen Imigrasi memberi kesan seakan-akan pemerintah mengalami kemunduran dalam praktik menghapus prilaku diskriminasi.

Perilakuan tersebut pun sejatinya memberikan jawaban, bahwa pemerintahan saat ini, tak paham benar soal jalan keluar dari ancaman radikalisme.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement