REPUBLIKA.CO.ID, KUALA PEMBUANG, KALTENG -- Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah meminta kepada warga waspada praktik-praktik kegiatan rentenir dengan membawa nama lembaga koperasi.
"Kita mengimbau agar warga memakai jasa rentenir berkedok koperasi yang memberikan pinjaman dengan bunga relatif tinggi," kata Kepala Disperindagkop UMKM Seruyan Laosma Purba di Kuala Pembuang, Jumat (20/3).
Ia pun menyayangkan, praktik rentenir yang kebanyakan mengatasnamakan koperasi simpan pinjam telah mencoreng nama koperasi yang didirikan dengan tujuan untuk membantu dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
"Karena praktik rentenir, nama koperasi menjadi tercoreng, padahal tujuan didirikannya koperasi ini salah satunya untuk mensejahterakan anggotanya, bukan malah mempersulit seperti kegiatan rentenir," katanya.
Ia mengungkapkan, Disperindagkop sudah melakukan penelusuran awal terkait kegiatan rentenir yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam, namun ternyata koperasi yang disebut-sebut melakukan praktik rentenir tidak mempunyai akta pendirian koperasi.
"Setelah kita telusuri ternyata mereka bukan koperasi, hanya saja mengatasnamakan koperasi, akan tetapi karena masyarakat banyak yang tidak mengetahui apa itu koperasi akhirnya menjadi tertipu," katanya.
Meski demikian, ia menambahkan, setelah dipelajari ternyata nasabah dari rentenir adalah mereka yang tidak memenuhi syarat untuk memperoleh pinjaman pada koperasi yang sebenarnya.
"Mereka yang sudah mencoba mendapatkan pinjaman ke berbagai koperasi namun tidak dapat juga, akhirnya pinjam ke rentenir," katanya.
Selain itu, untuk mengantisipasi munculnya aktivitas renternir pada koperasi simpan pinjam, Disperindagkop sudah mengirimkan surat kepada koperasi agar menerapkan bagi hasil sesuai dengan bunga yang disarankan, yakni tidak lebih dari tiga persen.
"Dalam praktiknya, koperasi menerapkan bagi hasil tidak lebih dari tiga persen. Jadi kalau ada yang melebihi bunganya tiga persen itu patut dicurigai. Sselain itu, bagi hasil dalam koperasi tidak boleh ditentukan secara sepihak, melainkan harus berdasarkan pada musyawarah dengan anggota koperasi," katanya.