REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Kepolisian Resort Kota Cimahi, Jawa Barat menahan Francisco Mardaniel Pasaribu (32) karena menjual minuman keras oplosan bernama Ciu yang membahayakan jiwa manusia yang mengonsumsinya.
"Perbuatan tersangka cukup meresahkan dan membahayakan kesehatan dan jiwa orang lain, sehingga dikenakan hukuman," kata Kapolres Cimahi Erwin Kurniawan kepada wartawan di Cimahi, Kamis (19/3).
Ia menuturkan, tersangka mendapat minuman tersebut dari Jawa Tengah yang dikirim menggunakan jasa angkutan Bus Bandung Express.
Selanjutnya minuman itu dikemas untuk diperjualbelikan kepada masyarakat di beberapa daerah di Cimahi.
"Dia mengaku minuman yang dikenal di penggemarnya amunisi itu didatangkan dari wilayah Jawa Tengah," kata Kapolres.
Dalam penangkapan tersangka itu, polisi menyita botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter sebanyak 141 botol, kemudian botol bekas air kemasan 600 ml sebanyak 32 botol, dan satu jerigen ukuran 20 liter, berikut uang tunai hasil penjualan minuman keras oplosan itu.
Minuman memabukan itu diamankan di rumah tersangka Jalan Warung Contong, Kelurahan Setiamanah, Cimahi Tengah.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 204 ayat (1) KUHPidana tentang Perbuatan Menjual atau menawarkan suatu barang yang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kita proses hukum penjualnya yang selama ini belum banyak jajaran kepolisian bisa menjerat penjual miras oplosan," katanya.