REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Staf Khusus Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Jaleswari Pramodhawardhani menegaskan urusan perlindungan masyarakat adat dalam hutan tak bisa dibiarkan berlarut-larut. Karena hal tersebut menyangkut hak rakyat atas lingkungannya, serta keberlangsungan kesehatan lingkungan.
Makanya, pemerintah saat ini tengah menyusun pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Lingkungan Hidup. Dimana nantinya punya kekuatan menerapkan regulasi yang disusun pemerintah di bidang lingkungan hidup, agar efektif penerapannya di lapangan.
"April 2015 ini pembahasan akan kita mulai dengan mengkoordinasikan masalah masyarakat adat inu dengan sejumlah kementerian," kata dia dalam Media Briefing bertajuk "Membongkar Sistem Perizinan Sektor Sawit Untuk Menjaga Masyarakat Adat", Kamis (19/3).
Kementerian yang dimaksud ialah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri. Ia menegaskan, saat ini bukan zamannya ego sektoral sehingga harapannya, koordinasi dan penyelesaian cepat bisa dilakukan.
Meski begitu, lanjut Dani, sapaan akrabnya, ia belum dapat memastikan apakah hasil koordinasi tersebut akan memutuakan pembentukan satgas atau tidak. Yang jelas, nantinya akan dirancang bagaimana menyelesaikan persoalan masyarakat adat di hutannya secara efektif. "Dalam membentuk satgas, kita akan pertimbangkan di sisi anggaran dan kesiapan SDM-nya," kata dia.
Jika dimungkinkan untuk memperkuat lembaga yang sudah ada dalam penyelesaian sengketa pemerintah, perusahaan dan masyarakat adat, maka satgas tidak dibentuk. Namun jika ternyata dalam kajian, satgas mendesak dibentuk dan nantinya efektif jadi solusi, maka pemerintah akan mantap membentuknya.