REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Februari 2015 lalu, telah menendatangani Keputusan Presiden (Keppres) 5/2015 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Provinsi Kalimanan Timur. Keppres tersebut untuk mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional.
Bertindak sebagai Ketua merangkap Anggota Dewan Kawasan KEK Kalimantan Timur itu adalah: Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim); Wakil Ketua merangkap Anggota: Bupati Kutai Timur.
Anggota: 1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kaltim; 2. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur; 3. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kaltim; 4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kaltim; 5. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim; 6. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim; 7. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur; 8. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Kutai Timur; dan 9. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur.
“Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang satu tahun enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan,” bunyi Pasal 2 Keppres tersebut dikutip dari laman setkab.go.id
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan, menurut Keppres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kaltim, dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 itu.