REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Polisi menangkap penadah motor curian yang sudah dipreteli dari pelaku begal motor di Kota Serang.
Kami mengamankan 24 rangka berbagai motor dari penadah berinisial U yang merupakan seorang penjual onderdil motor bekas,” kata Kapolres Serang AKBP Yudi Hermawan, Rabu (18/3).
Setelah mendapat bagian-bagian motor yang telah dibongkar, pelaku yang seorang penjual spare part bekas, menjual rangka kendaraan bekasnya di Kepandean, Kota Serang.
Dari 24 rangka motor dapat disita itu, menurut Yudi, setelah dicek terdapat 16 rangka berasal dari Kota dan Kabupaten Serang, dan empat rangka berasal dari luar dari Jakarta.
“Namun, empat rangka motor sisanya, nomor rangkanya sudah digurinda (dihapus)," tegasnya.
Atas tindak kriminal ini, pelaku dijerat Pasal 480 ayat (1) KUH Pidana, tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman empt tahun penjara.
“Paling lama empat tahun dan dendaRp 900 ribu, karena ini bisa disebut juga sekongkol,” ungkapnya.
Mencegah meluasnya perdearan, Polres Serang mengawasi penjualan onderdil motor bekas di wilayah hukum Polres Serang. Hal itu dilakukan, untuk memutus pasar jaringan pencurian sepeda motor yang terus terjadi di wilayah hukum Polres Serang.