REPUBLIKA.CO.ID, KAJEN -– Bupati Pekalongan Amat Antono mengakui, pada tahun 2015 ini Pemkab memang belum menganggarkan dana dari APBD untuk keperluan penyelenggaraan pemilukada.
Hal ini terjadi, karena pada penyusunan APBD 2015 pada bulan November-Desember 2014, belum ada kepastian soal penyelenggaraan pemilukada kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2016.
"Bahkan pada saat itu, muncul wacana bahwa pemilukada yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerahnya berakhir tahun 2016, akan diundur," jelas Bupati di sela acara Bimbingan Teknis bagi anggota BPD (Badan Permusyaratan Desa) se-Kabupaten Pekalongan, di Setda setempat, Rabu (18/3).
Berdasarkan pertimbangan itu, kata Bupati, Pemkab akhirnya menfokuskan penggunaan anggaran APBD 2015 pada upaya pembanguann infrastruktur. Namun belakangan, pemerintah pusat ternyata membuat kebijakan pilkada untuk memajukan pemilukada bagi Bupati/ Wali Kota yang AMJ-nya berakhir sampai dengan Juni tahun 2016, pada Bulan Desember 2015.
"Jadi persoalannya bukan karena Pemkab tadi mau menganggarkan atau memang tidak ada. Tapi karena belum dianggarkan, akibat adanya perubahan kebijakan mengenai penyelenggaraan pemilukada," katanya.
Terkait hal ini, Bupati berkomitmen agar untuk penyelenggaraan pemilukada, tidak akan mengambil anggaran yang sudah digariskan UU. Termasuk juga untuk anggaran yang dalam APBD 2015, digunakan untuk memperbaiki pelayanan pada masyarakat. "Saya berprinsip siap melaksanakan UU tanpa harus melanggar UU yang lain," katanya.
Contohnya dalam hal pengalokasian dana ADD (Alokasi Dana Desa) bagi desa-desa di Kabupaten Pekalongan, seperti yang diamanatkan dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Dia menyebutkan, untuk kebutuhan ADD, Pemkab mengalokasikan anggaran Rp 26,4 miliar.
Bupati mengatakan, tidak mungkin pihaknya mengambil dana ADD tersebut untuk kepentingan pemilukada. "Kalau ADD digunakan untuk biaya pilkada Rp 21 miliar, terus desa bagaimana? Tidak mungkin seperti itu," katanya.
Untuk itu, Bupati mengaku, saat ini sedang mencermati kebutuhan anggaran untuk biaya pemilukada. Kalau ada yang bisa dihemart, sebaiknya dihemat. Demikian juga, pihaknya saat ini sedang mencermati kegiatan-kegiatan yang dibiayai APBD 2015.
"Yang dapat ditunda pelaksanaannya, akan kita tunda. Yang penting, bukan menghapus kegiatan yang dapat menganggu pelayanan masyarakat. Misalnya, anggaran untuk membeli mobil dinas dan membangun gedung yang saat ini belum dikontrakkan dengan pihak ketiga, kegiatan itu masih bisa ditunda," katanya.
Dia juga menyebutkan, persoalan seperti ini tidak hanya dialami Pemkab Pekalongan saja. Namun juga menjadi persoalan 71 kabupaten/ kota di Indonesia, yang harus melaksanakan pilkada secara serentak pada Desember 2015.
Terkait dengan pelaksanaan pemilukada Desember 2015 ini, KPU Kabupaten Pekalongan sebelumnya telah mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp 21 miliar.
Semula, Pemkab mewacanakan untuk mengambil dana Selisih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD 2014, yang tercatat sebesar Rp 19 miliar. Namun ternyata, sisa anggaran ini ternyata sudah dialokasikan untuk keperluan ADD. Untuk itulah, Bupati menegaskan tidak akan mengalihkan dana ADD untuk kepentingan pemilukada.