Rabu 18 Mar 2015 22:04 WIB

Retribusi Uji KIR Kota Malang Rp 1,1 Miliar

Rep: C74/ Red: Djibril Muhammad
Uji KIR/Ilustrasi
Foto: Republika
Uji KIR/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Selama 2014, retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor atau KIR Kota Malang mencapai Rp 1,1 Miliar. Dinas Perhubungan Kota Malang gencar melakukan inspeksi KIR satu minggu sekali. Pada minggu lalu Dinas Perhubungan mendapati 54 kendaraan umum yang KIR-nya telah kadaluarsa.

"Semua retribusi pengujian kendaraan bermotor akan dimasukkan kedalam kas pendapatan daerah," kata Handi Riyanto Kepala Dishub Kota Malang, Rabu (18/3).

Handi mengatakan retribusi KIR untuk Pendapatan Daerah (PAD) memang penting. Namun yang lebih penting kelayakanan angkutan umum bagi keselamatan penumpang. Bila kendaraan sudah lulus uji KIR kondisi kendaraan biasanya cukup layak digunakan.

Operasi kelayakan jalan bagi angkutan umum maupun kendaraan bermotor yang dilakukan pada 2014  tidak dilakukan segencar pada tahun ini.

Operasi ini akan memberikan dua tindakan bagi angkutan umum yang memiliki kondisi tidak prima. Kendaraan akan ditilang jika sopir angkutan juga tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM).

Sedangkan bus dikandangkan bila kondisi angkutan didapatkan ban gundul, kaca pecah, bodi penyok, asap tebal, dan lampu tidak berfungsi. "Angkutan yang dianggap tak layak jalan dikandangkan hingga pemiliknya bersedia memperbaiki agar kendaraannya laik beroperasi," kata Handi.

Handi menegaskan untuk meningkatkan pelayanan untuk uji KIR. Salah satunya menambah Balai Uji KIR di Telogowaru.

Kepala Seksi Pengendalian Dishub Kota Malang Herianto mengatakan kendaraan yang memiliki KIR tapi tidak layak jalan tetap akan dikandangkan. "Seperti kemarin KIR-nya lengkap tapi bannya gundul terpaksa kami kandangkan," kata Herianto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement