REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Keberadaan petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) di Kota Sukabumi masih kurang jumlahnya. Namun, upaya penegakan peraturan daerah (Perda) di lapangan tetap berjalan dengan baik.
"Idealnya, jumlah personel Satpol PP minimal sebanyak 160 orang," ujar Kepaal Satpol PP Kota Sukabumi Agus Wawan Gunawan kepada wartawan, Rabu (18/3). Namun, saat ini jumlah petugas Satpol PP hanya sebanyak 107 orang.
Sehingga, kata Agus, instansinya masih kekurangan sekitar 50 orang personel. Khususnya, petugas yang berperan sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Pasalnya, saat ini jumlah PPNS di lembaganya hanya satu orang.
Agus mengaku sudah berupaya meminta tambahan jumlah personel. Tetapi, untuk pendidikan dan latihan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz mengatakan, penempatan personel di Satpol PP memang harus yang benar-benar sesuai dengan bidangnya. Intinya, Satpol PP bukan tempat buangan dari instansi lainnya.