REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan eksekusi mati terpidana kasus Narkoba terus tertunda, karena masih ada terpidana yang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, eksekusi baru akan dilaksanakan apabila semua proses hukum telah selesai.
"Ada proses hukum baru yang masih harus kita tunggu. Kita harapkan secepatnya akan segera tuntas proses hukumnya," katanya di Kantor Presiden, Rabu (18/3).
Prasetyo menjelaskan dari sepuluh terpidana mati, namun tiga orang diantarannya kini tengah mengajukan PK. Tiga terpidana yang mengajukan PK adalah Mary Jane Viesta Veloso asal Filipina, Serge Areski Atlaoui asal Prancis, dan Martin Anderson asal Ghana.
Selain itu, sambung Prasetyo, duo Bali Nine yang telah ditolak grasinya pun tengah menempuh upaya hukum ke PTUN. Meski dia menilai upaya hukum tersebut tak lazim, Prasetyo mengatakan bahwa proses itu tetap harus ditunggu.
"Kita tunggu semua saja lah. Karena nanti kalau tidak bersamaan kan justru akan merepotkan kita. Kita inginnya supaya segera selesai semua," ucapnya.