Rabu 18 Mar 2015 18:23 WIB

Purwakarta Ingin Zero Kawasan Tambang

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Salah satu tempat penambangan pasir (ilustrasi).
Foto: Antara/Yusran Uccang
Salah satu tempat penambangan pasir (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jabar, akan meniadakan (zero) kawasan pertambangan. Pasalnya, sektor pertambangan tak menghasilkan pendapatan yang cukup signifikan.

Bahkan, sektor ini hanya merusak kelestarian alam saja. Sebagai gantinya, kawasan pertambangan tersebut akan disulap jadi kawasan industri.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, kedepan Purwakarta harus zero dari pertambangan. Kawasan tambang tersebut, ada di tiga dari 17 kecamatan. Yakni, Kecamatan Sukatani, Plered, dan Tegalwaru. Tambang di tiga kecamatan itu, mayoritas tambang batu.

"Tapi, ada juga galian-galian pasir yang ilegal di luar tiga kecamatan tersebut," ujar Dedi, kepada Republika, Rabu (18/3).

Sebagai langkah nyata untuk menghapus kegiatan penambangan, lanjut Dedi, pihaknya terus melakukan penertiban tambang ilegal. Bahkan, yang terakhir kali truk-truk pengangkut pasir dari galian pasir ilegal di Selaawi, Kecamatan Pasawahan, dihadang oleh truk Damkar.  

Pokoknya, setiap galian ilegal akan diperkarakan. Supaya, tidak ada galian pasir di wilayah ini. Bahkan, lanjut Dedi, kalau ada galian pasir ilegal, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur. Yakni, honorariumnya tidak akan dicairkan. "Termasuk, gaji camatnya. Sanksi ini tak main-main," ujar Dedi.

Itu langkah konkret untuk menertibkan galian pasir ilegal yang skalanya kecil. Untuk penambangan dalam skala besar, sama juga akan dihapuskan. Tapi, penghapusannya menunggu izin mereka habis dulu.

Setelah izinnya habis, maka tak akan diperpanjang lagi. Lalu, kawasan tersebut akan menjadi kawasan industri bukan area penambanga batu lagi. Sebab, mengacu pada Perda RTRW (rancangan tata ruang wilayah) 2015, Kecamatan Sukatani, Plered dan Tegalwaru berubah dari kawasan tambang ke kawasan industri.

Saat ini, pemkab sedang menunggu investor yang akan menanamkan sahamnya di kawasan industri baru itu. Adapun lahan yang ditawarkan, untuk di Kecamatan Sukatani seluas 4.000 hektare. Sedangkan di Plered dan Tegalwaru sekitar 2.000 hektare.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement