Rabu 18 Mar 2015 15:43 WIB

Ulang Tahun, Antasari: Saya Menghitung Hari Bebas dari Penjara

  Mantan ketua KPK Antasari Azhar saat mendengarkan putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11).  (Republika/ Tahta Aidilla)
Mantan ketua KPK Antasari Azhar saat mendengarkan putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendapatkan kejutan di Hari Ulang Tahun ke-62 berupa kue dari keluarga beserta rekannya sebelum dan sesudah sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (18/3).

Saat diberikan kue ulang tahun usai persidangan, Antasari mengaku kaget karena ia sedang fokus dengan kasusnya. Ketika ditanya mengenai harapan  di hari hari ulangnya, Antasari mengaku sedang menghitung hari keluar dari penjara. Apalagi ia sudah menjalani hukuman selama tujuh tahun.

"Mulai hari ini saya menghitung hari untuk bebas dan keluar dari jeruji. Ibarat sebuah jendela, saya haru keluar dari jendela itu baik melalui pintu besar atau kecil sekalipun saya harus keluar," ujarnya.

Sementara itu, sidang kali ini, Antasari ditemani sang istri dan anaknya. Ia pun menghadirkan tiga orang saksi ahli dari bidang pidana, perdata dan medis setelah pada Rabu pekan lalu menghadirkan tiga orang saksi.

Antasari bersama keluarga Nasrudin menggugat secara perdata Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait barang bukti baju almarhum Nasrudin yang tidak pernah diungkapkan keberadaannya oleh rumah sakit maupun polisi.

Gugatan ini dilakukan untuk mendapatkan novum yang akan membuktikan bila Mantan Ketua KPK itu bukan dalang pembunuh Nasrudin. Gugatan secara materil yang diajukan, yakni sebesar Rp 300 juta dan imateril Rp 20 miliar.

Alasannya, barang bukti tidak dapat diketemukan sejak awal sidang pidana maupun pascakejadian tanggal 19 Maret 2009 lalu, seusai bermain golf di Modernland.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Antasari perihal peninjauan kembali (PK). Dengan demikian, Antasari dapat kembali mengajukan PK atas kasus pembunuhan yang menjeratnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement