Selasa 17 Mar 2015 23:01 WIB

Ribuan Bidan PTT Terancam Kehilangan Pekerjaan

Rep: c 70/ Red: Indah Wulandari
Bidan, ibu dan bayi.
Foto: AP
Bidan, ibu dan bayi.

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Sebanyak 1.926 bidan pegawau tak tetap (PPT) di Sumatera Barat teramcam kehilangan pekerjaan.

Perwakilan Bidan PTT Sumbar, Elvy menjelaskan, dirinya bersama sejumlah bidan lainnya datang ke DPRD Provinsi Sumbar untuk memperjuangkan nasibnya. Ia berharap, setelah menyampaikan aspirasinya, ada kejelasan akan nasib mereka menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2013, bidan PTT akan dipekerjakan selama tiga periode atau sembilan tahun. Namun, tak ada kejelasan bagaimana nasib mereka setelah itu," kata dia di DPRD Sumbar, Selasa (17/3).

Elvy menuturkan, dirinya bersama bidan-bidan lainnya telah mengabdi selama sembilan tahun di daerah terpelosok dengan peralatan yang minim. Terkadang, ujarnya, satu bidan bertanggungjawab untuk dua sampai tiga jorong.

"Pendapatan kami juga jauh di bawah UMR (upah minimum regional). Rasanya kami sangat layak untuk diangkat sebagai PNS mengingat pengabdian kami selama ini," tutur dia.

Dikatakannya, tahun lalu, ada empat bidan PTT yang berakhir masa kontraknya. Beruntung, keempatnya bisa selamat untuk tetap bekerja, karena diperjuangkan oleh DPR RI.

Tahun ini, ada sebanyak 102 bidan PTT yang terancam non-job atau hilang pekerjaan karena dikontrak berakhir. Sayangnya, nasib 102 bidan PTT yang habis kontrak dan yang lainnya, belum jelas nasibnya.

"Kami seharusnya dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PNS melalui jalur khusus. Jika kami harus bersaing melalui jalur penerimaan CPNS biasa, akan sangat sulit. Belum lagi ada di antara kami yang sudah berumur di atas 35 tahun," jelas Elvy.

Sementara itu, Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sumbar Hasnawati menceritakan perjuangan para bidan PTT.

Ia mencontohkan, ketika seorang bidang harus menuju pulau terpencil menggunakan perahu seadanya. Belum lagi, lanjut dia, semua bidan itu dituntut untuk tinggal, menetap di daerah penugasan masing-masing. Mereka, terpaksa mengontrak atau mengekos dengan gaji yang berjumlah di bawah UMR.

"Dengan pengorbanan seperti itu amat layak rasanya mereka diangkat menjadi PNS dengan jalur khusus," tambah Hasnawati.

Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Risnaldi mengatakan, ada dua hal yang dapat dilakukan DPRD Sumbar sebagai lembaga legislatif.

Pertama, secara lembaga, DPRD Sumbar melalui pimpinan menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) untuk meminta para bidan PTT ini diangkat menjadi PNS melalui jalur khusus.

Kedua, juga melalui pimpinan DPRD, secara lembaga menyurati Komisi IX DPR RI agar segera mengadakan rapat untuk mencari solusi bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait nasib para bidan PTT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement