Selasa 17 Mar 2015 22:54 WIB

Kemenhub: Aturan Baru tak Beratkan Maskapai Penerbangan

Rep: c 85/ Red: Indah Wulandari
Suasana Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/6).
Foto: Antara
Suasana Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kebijakan yang diterapkan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan maskapai penerbangan dinilai beberapa pihak memberatkan.

Salah satunya, larangan pembukaan konter penjualan tiket di bandara. Namun, Kemenhub menegaskan bahwa peraturan yang dibuat tidak akan memberatkan maskapai.

"Biar orang ke bandara sudah punya tiket. Dan kedua tidak crowded. Jadi tidak memberatkan maskapai," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo, Selasa (17/3).

Suprasetyo juga menyatakan, melihat di luar negeri tidak ada satu pun konter tiket membuka gerainya di bandara. Sehingga sudah saatnya Indonesia menerapkan standar pelayanan global.

Sebelumnya, Presiden Direkrut Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) Tony Tyler mengatakan bahwa sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah bersifat kontraproduktif. Artinya, justru aturan yang dibuat malah memberatkan pihak maskapai. 

Seperti untuk kasus penutupan loket tiket di bandara ini, Tyler menilai tidak adil bagi maskapai bila hak mereka untuk menjual tiket di bandara dicabut.

"Kenapa konter penjualan lansung di bandara ditutup, saat penjualan tiket langsung di stasiun kereta api masih ada?" ujar Tyler.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement