Selasa 17 Mar 2015 20:48 WIB

Lama Dicari, Bos Pencuri Jawa Timur Tewas Didor Polisi

Rep: Andi Nurroni/ Red: Israr Itah
Tersangka pencurian dengan kekerasan (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka pencurian dengan kekerasan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Joko Santoso (JS) alias Tasiran (29) tak bisa lagi melanjutkan aksi pencurian. Penjahat kawakan yang mengotaki banyak tindak pencurian dengan kekerasan di sejumlah kota di Jawa Timur ini tewas ditembak polisi di bagian kepala, Selasa (17/3).

Residivis yang sudah lima kali masuk bui itu disebut menyerang petugas ketika hendak ditangkap. Polisi pun terpaksa melepaskan tembakan yang mengakhiri hidup bandit asal Kabupaten Malang ini.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Awi Setiyono menyampaikan, tersangka JS semula akan ditangkap atas keterlibatannya dalam berbagai kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Menurut Awi, ada tiga laporan yang menjadi dasar, yakni kasus curas di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, dan di Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. 

Selain itu, kata Awi, tersangka juga terlibat dalam sejumlah kasus curas yang mengakibatkan korban meninggal, seperti di Tulung Agung dan Pasuruan. “Dalam beroperasi, tersangka dan komplotannya tak segan membunuh korban, termasuk menggunakan bondet (bom rakitan),” ujar Awi di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa.

Dalam aksinya, komplotan JS biasa merampas berbagai barang berharga, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga berbagai perabot berharga di rumah sasaran. Menurut Awi, terendusnya keberadaan JS bermula dari tertangkapnya salah satu anggota komplotan yakni RSD pada pada 13 Maret silam. 

Berbekal  keterangan RSD, dilakukan penyergapan terhadap JS di Kecamatan Puspo, Pasuruan pada Selasa (17/3) pukul 04.00. “Tersangka melakukan perlawanan dengan melemparkan sebuah bondet ke arah petugas, sehingga ketika itu petugas mengarahkan tembakan dan mengenai kepala dan dada,” ujar Awi. 

Dari tempat penyergapan, kata Awi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni lima unit bahan peledak bondet, satu celurit, dua sepeda motor hasil curas, satu truk hasil curas, satu pikap hasil curas, dan sejumlah barang bukti lainnya. “Pasal yang disangkakan adalah pasal 365 KUHP dengan acaman hukuman 12 tahun,” kata Awi.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement