REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN –- Pemerintah melalui kementerian perhubungan berencana membangun jalur rel kereta api baru di Sumatra Utara. Jalur sepanjangn 231 kilometer direncanakan akan dibangun sejak tahun ini dan diperkirakan selesai pada 2017.
Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Hermanto Dwiatmoko mengatakan, kesuksesan pembangunan rel baru ini bergantung pada kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Dia berharap Pemerintah Daerah dapat menjamin ketersediaan lahan di lokasi yang akan dibangun rel baru.
"Diperlukan bantuan penuh Gubernur dan jajarannya untuk mendorong suksesnya proyel ini," ujar Hermanto saat melakukan audiensi bersama rombongan Kementerian Perhubungan RI di Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Senin (16/3) malam. Dia menjelaskan pelaksanaan proyek ini akan dimulai dengan pengadan tanah pada tahun 2015.
Dirjen juga memberikan masukan tentang perlunya memasang pintu perlintasan kereta api di jalan raya yang nantinya dilintasi kerta api.
Anggaran pembangunan pos perlintasan akan ditanggung pihak Kemenhub. Semnatara petugas penjaga pintu perlintasan diharapkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. "Untuk penjaga perlintasan diharapkan bantuan Pemerintah daerah,” ujar dia.
Sementara, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho menyambut baik pembangunan 231 km Jalur rel baru ini. Gatot mengatakan, pembangunan ini akan menjadi salah satu solusi persoalan kemacetan sekaligus mendorong peningkatan perekonomian di Sumatra Utara.
"Kita berharap pemerintah pusat bisa segera mewujudkannya, selain mengurangi beban lalu lintas jalan juga tentunya membawa dampak positif untuk pembangunan di Provinsi Sumut," ungkap Gatot.
Gatot kemudian memerintahkan kepala SKPD terkait untuk dapat mendukung sepenuhnya pelaksanaan program pembangunan jalur rel dimaksud khususnya dalam pengadaan lahan.
Gatot juga mengatakan, rencana penyelesaian tanah sudah dimulai dengan mempersiapkan beberapa persiapan. Di antaranya dengan mempersiapkan dokumen perencanaan pengadaan tanah, pelaksanaan konsultasi publik, lokasi (SP2LP), pelaksanaan pengadaan tanah, pemberian ganti rugi hingga pekerjaan kontruksi.