Selasa 17 Mar 2015 18:15 WIB
Kemenkuham Akui Kubu Agung

Golkar Kubu ARB Gugat Menkumham ke PN Jakbar

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Angga Indrawan
Sahkan Kepengurusan Agung Laksono. Menkumham Yasonna Laoly menggelar konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3).
Foto: Republika/ Wihdan
Sahkan Kepengurusan Agung Laksono. Menkumham Yasonna Laoly menggelar konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Golkar Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (ARB) mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Kuasa Hukum ARB, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, gugatan baru kali ini, pihaknya memasukkan tergugat tambahan, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona Laoly.

Masuknya nama Yassona, kata Yusril, lantaran perkembangan politik soal kisruh partai tersebut. Menurutnya, Menkumham Yassona terbukti telah menampakkan keberpihakan terkait kisruh internal partai. Menurut mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu, penjelasan dari Kemenkumham adalah perbuatan melawan hukum dengan kekuasaannya.

"Gugatan sebelumnya sudah kemarin dicabut. Tapi, kami (Golkar Munas Bali), daftarkan gugatan kembali, dengan merivisi total (para terguga)," kata Yusril, dalam pesan singkatnya, Selasa (17/3).

Semula, Yusril atas nama kliennya, mencabut upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PN Jakbar yang menolak menyidangkan perkara dualisme internal di partai Golkar. Pencabutan kasasi itu dilakukan pada 5 Maret.

Mestinya, gugatan itu sudah mulai disidangkan pada 16 Maret. Akan tetapi, dikatakan Yusril, kliennya memilih untuk mencabut gugatan tersebut, lalu mendaftarkan ulang perkara dengan mengikutsertakan Menkumham Yassona sebagai tergugat. Ia mengatakan, pendaftaran ulang gugatan dilakukan Yusril pada, Senin (16/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement