Selasa 17 Mar 2015 16:24 WIB

Layani Gugatan Praperadilan, KPK Buat Tim Khusus

Rep: c74/ Red: Esthi Maharani
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.
Foto: Republika/Wihdan H
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Plt pimpinan KPK, Johan Budi mengakui KPK kualahan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka setelah putusan kontroversial hakim Sarpin atas kasus Komjen Budi Gunawan.

Ia pun mengakui harus membuat tim khusus untuk melayani gugatan praperadilan tersebut. Tim khusus itu terdiri dari jaksa-jaksa penuntut umum yang dimiliki KPK.

"Timnya kita ambil dari jaksa-jaksa, jadi jaksa-jaksa KPK bertambah pekerjaannya," jelas Johan usai memberikan kuliah umum di Universitas Brawijaya, Selasa (17/3).

Johan mengatakan KPK sebenarnya telah berupaya untuk menghentikan gelombang praperadilan para tersangka yang ingin bernasib sama seperti Komjen BG. Salah satu caranya yakni mengirimkan surat ke Mahkamah Agung agar lembaga tersebut menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Menurutnya, putusan hakim Sarpin tak hanya berdampak pada KPK tetapi juga kepada penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan. Dikhawatirkan, semua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan mengajukan praperadilan.

Sayangnya, ia memprediksi SEMA itu tak akan dikeluarkan MA dengan alasan lembaga tersebut sudah terlalu banyak mengeluarkan SEMA.

"Kami sebenarnya pernah mengusulkan SEMA kepada MA untuk mengantisipasi gelombang praperadilan, namun dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," ungkap Johan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement