REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mulai 16 April 2016 akan memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang larangan penjualan di minimarket untuk golongan A.
"Terhitung mulai 16 April mendatang, peraturan menteri perdagangan resmi berlaku, artinya sudah tidak ada lagi penjualan minuman beralkohol di minimarket," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Mangahit Sinaga, di Bogor, Senin.
Dikatakannya, peredaran minuman beralkohol tidak dilarang tetapi wajib untuk diawasi peredarannya melalui pembatasan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kasus minuman alkohol oplosan yang telah menyebabkan banyak korban jiwa.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 peredaran minuman beralkohol hanya boleh dijualbelikan secara terbatas di supermarket, hypermarket, hotel berbintang dan bar atau cafe yang sudah mengantongi izin.
"Izin pembelian juga diatur siapa saja yang boleh membeli harus orang dewasa berusia 22 tahun ke atas, dan pembeli wajib menunjukkan KTP," katanya.
Untuk memastikan pengawasan peredaran minuman beralkohol berjalan maksimal, Disperindag akan membuat tim khusus yang akan mengawasi peredaran minol di seluruh minimarket di Kota Bogor. Tim tersebut terdiri dari pegawai Disperindag, Polri, Satpol PP dan instansi pemerintah lainnya.
"Pengawasan dilakukan dengan menggelar razia di siang hari maupun malam hari," katanya.