Selasa 17 Mar 2015 04:26 WIB

Kuasa Hukum: Perkara KCKGP Masuk Perdata

Seorang perempuan melintasi bus parwisata Cipaganti di Jakarta, Kamis (26/6). Tiga direksi perusahaan Cipaganti berinisial AS, DSR, dan YTS ditahan Polda Jabar terkait dugaan penggelapan dan penipuan koperasi Cipaganti kepada 8.700 mitra usahanya dengan to
Foto: antara
Seorang perempuan melintasi bus parwisata Cipaganti di Jakarta, Kamis (26/6). Tiga direksi perusahaan Cipaganti berinisial AS, DSR, dan YTS ditahan Polda Jabar terkait dugaan penggelapan dan penipuan koperasi Cipaganti kepada 8.700 mitra usahanya dengan to

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) menyebutkan, perkara yang membawa mereka duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bandung merupakan murni perkara perdata bukan pidana.

Hal itu merujuk pada eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum yang terdiri Benny Candra, Dadang Jumhana, Rudy B. Junaidi dan Jhon S.E. Panggabean dalam persidangan, Kamis (5/3) lalu. "Perkara ini murni perkara perdata, bukan pidana. Sebab hubungan kliennya dengan mitra KCKGP didasarkan pada perjanjian yang didalamnya tertuang hak dan kewajiban para pihak," kata Jhon S.E. Panggabean dalam keterangannya, Jakarta, Senin (16/3).

Jhon mengungkapkan argumen tersebut berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, di mana perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang. Sehingga, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dalam surat perjanjian, maka tuntutan satu pihak terhadap pihak lain harus diajukan melalui gugatan pengadilan.

"Oleh karennya, apabila ada masalah tentang penundaan pembayaran seperti dalam perkara ini jelas adalah masalah perdata (wanprestasi)," ujar dia.

Apalagi, kata Jhon, pejanjian pembayaran ganti rugi antara kliennya daan nasabah sudah ada kesepakatan sesuai putusan Pengadilan Niaga tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditindaklanjuti dengan perdamaian antara kreditor (nasabah) dan debitur, dalam hal ini KCKGP. "Penetapan perdamaian (homologasi) itu bernomor 21/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 23 Juli 2014."

Jhon menjelaskan amar putusan PKPU itu disebutkan bahwa menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara debitur dalam PKPU dengan para kreditur sebagaimana tertuang dalam perjanjian perdamaian pada Rabu 23 Juli 2014 silam.

"Jadi seyogianya keberatan di eksepsi yang sudah kami sampaikan dipersidangan diterima majelis hakim. Karena ini sudah ada perdamaian dimana Kliennya akan membayar dana itu kepada mitra," kata John.

Diakui Jhon, kliennya Andianto selaku pimpinan KCKGP mengalami kesulitan cash flow sejak Maret 2014 silam. Sehingga, berakibat penundaan pembayaran kepada nasabah KCKGP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement