Selasa 17 Mar 2015 00:12 WIB

Soal Nikah Siri Online, DPR Belum Lakukan Pembahasan Khusus

Rep: c83/ Red: Taufik Rachman
Nikah Siri
Nikah Siri

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Komisin VIII DPR RI mengaku belum melakukan pembahasan secara khusus terkait adanya fenomena nikah siri online. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi VIII, Saleh Partaonan Daulay.

Ia mengatakan, secara yuridis, payung hukum yang sering dijadikan rujukan terkait perkawinan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Di dalam kedua payung hukum tersebut belum ada klausul khusus yang mengatur soal nikah siri.

"Karena fenomena ini baru muncul sekarang, DPR belum pernah membicarakannya secara khusus," ujar Saleh Partaonan Daulay kepada Republika, Senin (16/3).

Menurutnya, setiap warga negara diharapkan dapat mencatatkan pernikahannya sesuai dengan ketentuan yang ada di Indonesia. Dengan begitu, semua hak-hak sipil yang melekat pada warga negara sebagai akibat dari ikatan perkawinan bisa dilindungi negara. Seperti warisan, nafkah keluarga, perwalian dan lain-lain. Negara hanya bisa memasuki wilayah tersebut jika ikatan perkawinan yang ada dicatat secara resmi.

Ia melanjutkan,  jika pernikahan siri membuahkan anak, maka anak hanya bisa memperoleh akta kelahiran jika dilampiri dengan buku nikah. Di masa sekarang, akta kelahiran sangat penting terutama dalam kaitannya dengan administrasi kependudukan.

"Oleh karena itu, nikah siri bukanlah pilihan yang baik. Kalau memang sudah berniat hidup bersama, ya tentu sebaiknya dicatatkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement