Senin 16 Mar 2015 19:52 WIB

Begal ABG Dibekuk di Semarang

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Indah Wulandari
 Anggota kepolisian memasangkan garis polisi di barang bukti sepeda motor sesaat sebelum rilis pengungkapan kasus begal di lapangan parkir Polres Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (16/3). (Republika/Raisan Al Farisi)
Anggota kepolisian memasangkan garis polisi di barang bukti sepeda motor sesaat sebelum rilis pengungkapan kasus begal di lapangan parkir Polres Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (16/3). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Kawanan begal yang masih di bawah umur asal Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak diringkus jajaran Polrestabes Semarang.

 

Umumnya, mereka berusia antara 14 tahun hingga 17 tahun. Bahkan empat remaja di antaranya tercatat masih berstatus sebagai pelajar.

 

Ke- 10 remaja ini masing- masing berinisial RH (14), MUN (15), FR (16), MAS (16), DW (16), HAR (16), SN (16), TP (17), AS (17) dan AR (17).

 

Sementara satu orang remaja lain yang juga bagian dari komplotan begal di bawah umur ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian.

“Meski masih remaja, aksi kejahatan komplotan ini terbilang sadis,” tegas Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono, Senin (16/3).

 

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, komplotan remaja ini jamak melakukan aksi kejahatan dengan menggunakan beberapa jenis senjata tajam.

 

Sejauh ini, mereka mengaku sudah melakukan aksi kejahatan  di 16 lokasi berbeda, di wilayah hukum Polrestabes Semarang.

 

Pada Ahad (15/3) dini hari para remaja ini beraksi. Ke- 11 remaja yang mengendarai tujuh sepedamotor ini terlebih dahulu menggelar pesta minuman keras (miras) jenis ciu.

 

Dari kawasan Mranggen, komplotan ini mengeroyok seseorang di daerah Horison, Kabupaten Demak. Tak cukup di sini, aksi para remaja ini berlanjut di jembatan layang Genuk, Semarang.

 

Tiba di kawasan Klipang, Kecamatan Tembalang mereka kembali menganiaya dua korban di pinggir jalan. Tak juga berhenti mencari sasaran aksi koboi mereka juga dilakukan di jembatan Penggaron.

 

Dua orang pengendara sepedamotor menjadi sasaran bogem mentah mereka. Para remaja ini juga merusak motor korbannya.

 

“Terakhir, mereka membacok korban NH (15) warga Pedurungan di dekat mushala di wilayah Kelurahan Penggarn Kidul, Kecamatan Pedurungan,” jelas Djihartono.

 

Selain membacok korbannya, para remaja ini juga menyabet kepala korbannya tersebut dengan sabuk yang ujungnya dipasang gir sepedamotor.

 

Kawanan ini juga membawa kabur handphone milik korban. Sementara itu NH ditolong dan dilarikan ke RS Pelita Mranggen karena luka di bagian kepala dan tangannya.

 

Kejadian ini juga langsung dilaporkan warga kepada polisi. Berdasarkan laporan ini polisi meringkus satu persatu pelaku hingga masih ada satu yang belum tertangkap.

Akibat aksi yang dilakukannya, para begal remaja ini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

“Mereka memang masih di bawah umur, namun tindakan kejahatan mereka telah membuat masyarakat resah,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement