REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap seorang pria yang bekerja sebagai sopir karena dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berstatus pelajar SMA.
"Kami tangkap pelaku setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban yang anak perempuan mereka tidak pulang ke rumah beberapa hari," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd SIK melalui Pjs Kanit PPA Bripka Devi Triana di Banjarmasin, Senin.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan lapangan Murjani Kota Banjar Baru Kalsel, pada Sabtu (14/3) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku diketahui bernama Riduan alias Iwan (29) warga Kota Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Kalsel, dan kesehariannya bekerja sebagai sopir.
Berdasar pengakuan pelaku, dirinya mencabuli korban sebanyak dua kali. Pertama pada Kamis (5/3) sore sekitar pukul 16.00 Wita dan kedua pada Rabu (11/3) malam sekitar pukul 23.00 Wita disebuah hotel di kawasan Jalan Veteran Banjarmasin Tengah.
"Korban baru dikenal pelaku lantas pelaku merayu dan membujuk korban dengan diiming-iming uang Rp100 ribu," tuturnya saat menggelar kasus tersebut.
Saat ini pelaku sudah dilakukan penyidikan dan dipenahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.