Senin 16 Mar 2015 18:18 WIB

Polda DIY Tindak Tegas Pelajar Pelaku Kekerasan

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Bullying (ilustrasi)
Foto: www.chicago-bureau.org
Bullying (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Kapolda DIY Brigjen Pol. Oerip Soebagyo Polda DIY tetap melakukan tindakan tegas terhadap pelajar yang melakukan kekerasan. Tetapi tidak meninggalkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut ada proses peradilan tersendiri yang harus dilakukan.

"Tegas itu tidak mesti keras, melainkan konsisten untuk menegakan hukum. Dan tetap memperhatikan bagaimana memperlakukan anak berhadapan dengan hukum," kata Oerip.

Hal itu disampaikan dia kepada wartawan usai berpamitan dengan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X, di Kepatihan Yogyakarta, Senin (16/3).

Dia akan serah terima jabatan dengan Kapolda DIY yang baru dan bertugas di PTIK Jakarta, Selasa (17/3). Dia mengakui kasus kekerasan yang dilakukan pelajar di Yogyakarta ada yang menonjol.

"Sebetulnya kami sudah bekerja sama dengan Dinas Penidikan untuk mengenal anak-anak pelajar yang terlibat dalam kekerasan. Tetapi tidak cukup dengan itu. Pengawasan orang tua juga penting. Mereka harus mengawasi kegiatan anak di luar jam sekolah," katanya menjelaskan.

"Anak-anak pelajar ini masih menjadi tanggung jawab orang tua. Kita harus bersama-sama untuk mempersiapkan anak-anak menuju masa depan yang lebih baik. Tidak terjebak pada pergaulan yang keliru atau terjebak dalam kegiatan yang berbau kekerasan," katanya lagi.

Dia mengakui adanya kasus kekerasan/begal yang ada di Bantul dan Sleman juga melibatkan pelajar.  

Menurut Oerip, kasus kekerasan itu tidak muncul tiba-tiba melainkan melalui proses. Karena itu orang tua, sekolah dan lingkungan harus peduli kepada anak untuk meredam kasus kekerasan yang dilakukan oleh pelajar.

Sebetulnya Polda DIY sudah melakukan kerja sama dengan sekolah-sekolah dengan mendatangkan polisi ke sekolah seperti di Polresta DIY seminggu mendatangkan dua polisi untuk memberikan sosialisasi tentang pencegahan terhadap narkoba, kenakalan remaja, pelanggaran lalu lintas dan sebagainya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement